Setiap penghasilan yang diperoleh dari aktivitas ekonomi, termasuk trading forex, dikenakan pajak di Indonesia. Keuntungan yang diperoleh dari
trading forex dianggap sebagai
penghasilan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan). Pemerintah Indonesia memberlakukan
Pajak Penghasilan (PPh) atas keuntungan yang diperoleh dari trading forex, baik dari broker lokal maupun broker luar negeri.
Berikut adalah aturan dasar perpajakan yang harus diketahui oleh para trader forex di Indonesia:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Keuntungan yang diperoleh dari trading forex dianggap sebagai bagian dari penghasilan Anda dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Tarif pajak penghasilan di Indonesia bersifat
progresif, yang berarti semakin besar penghasilan Anda, semakin tinggi persentase pajak yang harus dibayar. Berikut adalah
tarif pajak penghasilan (PPh) di Indonesia:
- Penghasilan hingga Rp60 juta per tahun dikenakan pajak 5%.
-
Penghasilan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15%.
-
Penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan pajak 25%.
-
Penghasilan di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar dikenakan pajak 30%.
-
Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan pajak 35%.
Sebagai wajib pajak, trader forex harus menghitung keuntungan bersih dari seluruh transaksi dalam satu tahun pajak dan melaporkannya dalam
SPT Tahunan.
2. Pajak untuk Broker Luar Negeri
Banyak trader di Indonesia yang menggunakan
broker luar negeri karena berbagai alasan, termasuk pilihan leverage yang lebih tinggi dan biaya transaksi yang lebih rendah. Namun, meskipun menggunakan broker luar negeri, keuntungan dari trading forex tetap dianggap sebagai penghasilan yang dikenakan pajak di Indonesia. Artinya, meskipun dana hasil trading tidak ditarik ke Indonesia atau disimpan di luar negeri, penghasilan tersebut tetap harus dilaporkan dan dikenakan pajak.
3. Pajak Berganda (Double Taxation)
Bagi trader yang menggunakan broker luar negeri, penting untuk memperhatikan apakah ada perjanjian pajak berganda (
Double Taxation Agreement, DTA) antara Indonesia dan negara tempat broker tersebut berada. DTA bertujuan untuk mencegah wajib pajak dikenakan pajak dua kali atas penghasilan yang sama di dua negara yang berbeda. Jika ada DTA, trader mungkin bisa menghindari pajak ganda atau mendapatkan kredit pajak di Indonesia atas pajak yang telah dibayarkan di negara asal broker.
4. Denda dan Sanksi Jika Tidak Membayar Pajak
Jika seorang trader tidak melaporkan penghasilannya dari trading forex, mereka berisiko dikenakan
denda dan sanksi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki wewenang untuk memeriksa dan mengaudit laporan pajak wajib pajak. Jika ditemukan pelanggaran atau penghindaran pajak, trader dapat dikenakan denda yang cukup besar dan bunga keterlambatan pembayaran. Dalam kasus pelanggaran serius, trader bisa dikenakan sanksi pidana pajak.