Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru Berlaku Hingga Juli 2025

Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru Berlaku Hingga Juli 2025

Share

Per 8 November 2024, skema iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas 1, 2, dan 3 masih berlaku seperti ketentuan yang ada. Namun, ada perubahan besar yang akan mulai diterapkan pada Juli 2025. Perubahan ini merujuk pada diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang akan menggantikan kelas 1, 2, dan 3. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang mengubah Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, besaran iuran baru BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai Juli 2025 ini masih belum diputuskan dalam Perpres tersebut. Sesuai dengan Pasal 103B Ayat (8) di Perpres 59/2024, Presiden Joko Widodo memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan KRIS.

Selama masa transisi menuju perubahan sistem ini, peserta BPJS Kesehatan tetap mengikuti aturan iuran berdasarkan Perpres Nomor 63 Tahun 2022 yang masih berlaku saat ini. Berikut ini adalah rincian skema iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku hingga perubahan tarif diresmikan.

1. Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan, iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Ini termasuk masyarakat yang tergolong tidak mampu dan didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan oleh pemerintah daerah atau pusat.
iuran peserta penerima bantuan iuran

2. Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintah

Peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, memiliki ketentuan iuran sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan, dengan rincian:
  • 4% dibayarkan oleh pemberi kerja (lembaga pemerintah).
  • 1% dibayarkan oleh peserta (pegawai).
iuran peserta pekerja penerima upah

3. Iuran Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Perusahaan Swasta

Bagi karyawan BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta, skema iuran BPJS Kesehatan adalah sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan serupa:
  • 4% dibayar oleh pemberi kerja.
  • 1% dibayar oleh peserta (pekerja).

4. Iuran Keluarga Tambahan PPU

Untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, atau mertua, iuran BPJS Kesehatan sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran ini ditanggung oleh peserta (pekerja) yang bersangkutan.

5. Iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja

Peserta bukan penerima upah atau PBPU dan peserta bukan pekerja (misalnya wiraswasta atau pekerja mandiri) memiliki besaran iuran berdasarkan kelas rawat yang diinginkan:
  • Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan, dengan bantuan subsidi dari pemerintah. Per 1 Januari 2021, peserta Kelas III hanya membayar Rp 35.000 per bulan, sementara pemerintah memberikan bantuan tambahan sebesar Rp 7.000.
  • Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
  • Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
iuran keluarga tambahan ppu

6. Iuran Bagi Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan adalah sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Iuran ini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Ketentuan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan dan Denda

  • Batas Waktu Pembayaran: Iuran wajib dibayar paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
  • Denda Keterlambatan: Tidak ada denda untuk keterlambatan pembayaran iuran sejak 1 Juli 2016. Namun, jika dalam waktu 45 hari setelah mengaktifkan kembali status kepesertaan, peserta memerlukan layanan rawat inap, akan dikenakan denda sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap, dikalikan jumlah bulan tertunggak. Ketentuan denda ini berlaku maksimal hingga 12 bulan tunggakan atau hingga denda sebesar Rp 30 juta.
  • Denda untuk Peserta PPU: Untuk peserta PPU yang menunggak, pemberi kerja akan menanggung denda pelayanan ini.

Persiapan Menuju Skema Baru BPJS Kesehatan 2025

Dengan adanya peraturan baru yang akan diterapkan mulai Juli 2025, masyarakat diharapkan memahami perubahan yang mungkin terjadi dalam sistem iuran BPJS Kesehatan ini. Sementara itu, peserta dapat tetap menikmati layanan sesuai dengan ketentuan tarif iuran yang berlaku saat ini hingga peraturan baru resmi diberlakukan.

Tetap mengikuti perkembangan aturan ini penting agar tidak ada kebingungan saat skema KRIS diterapkan, sehingga pelayanan kesehatan yang diberikan tetap optimal dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.

Pilihan Rekomendasi Broker

Berikut pilihan rekomendasi broker yang telah kami uji secara langsung dari sisi keamanan dana, kualitas eksekusi, kemudahan deposit dan penarikan, serta banyak hal lainnya. Silahkan klik link berikut.

Indovestory Portal Berita Forex Terkini

Indovestory merupakan portal berita yang memberikan informasi terkini dan edukasi seputar kegiatan perdagangan valas atau Trading Forex.

Kategori

ForexCryptoSaham

Hubungi Kami

Berlangganan Informasi Terbaru

Subscribe
Send Message

Get Latest news daily to your mail