Kebijakan fiskal Purbaya Yudhi Sadewa terhadap kripto bukanlah sekadar wacana, melainkan aksi nyata yang tercermin dari capaian penerimaan negara. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memandang aset kripto sebagai sumber potensi ekonomi yang serius dan harus diatur secara konsisten.
Optimalisasi Penerimaan Negara dari Pajak Kripto
Salah satu kontribusi signifikan Kemenkeu di bawah kepemimpinan Purbaya adalah memastikan optimalisasi pendapatan dari sektor ekonomi digital. Secara spesifik, penerimaan dari pungutan pajak transaksi kripto di Indonesia menunjukkan tren yang kuat.
Hingga Agustus 2025, Kemenkeu mencatat penerimaan pajak atas aset kripto telah mencapai angka fantastis, yaitu sebesar Rp1,61 triliun. Angka ini merupakan akumulasi penerimaan yang berasal dari pungutan yang dimulai sejak tahun 2022. Penerimaan tersebut terperinci dari dua komponen utama:
- PPh 22: Pajak Penghasilan Pasal 22, yang penerimaannya mencapai sekitar Rp770,42 miliar dengan tarif yang diatur dalam PMK 50/2025.
- PPN DN: Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri, yang menyumbang sekitar Rp840,08 miliar.
Konsistensi dalam pemungutan pajak ini menegaskan status aset kripto di mata negara, yaitu sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi dan tunduk pada kewajiban perpajakan, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku pasar.
Konsistensi Hukum Pasca-UU P2SK
Penerimaan pajak yang konsisten ini didasarkan pada penegasan status hukum aset kripto. Menkeu Purbaya menekankan bahwa perlakuan pajak ini sejalan dengan karakteristik dan status baru aset kripto sebagai aset keuangan digital sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Adanya payung hukum seperti UU P2SK dan implementasi melalui peraturan pelaksana seperti PMK 50/2025 pajak kripto memberikan legitimasi sekaligus kerangka regulasi yang jelas. Ini adalah langkah maju yang esensial. Dengan adanya regulasi yang terstruktur, industri kripto dapat tumbuh dengan lebih stabil dan mengurangi risiko aktivitas ilegal.