Latar Belakang dan Transisi Pengawasan
Aset kripto telah menjadi pusat perhatian di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, dengan jutaan investor baru dan volume transaksi mencapai ratusan triliun rupiah. Pertumbuhan pesat ini menciptakan kebutuhan mendesak untuk pengawasan yang kuat dan ketentuan yang jelas. Untuk mewujudkan hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambil alih fungsi pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mulai 10 Januari 2025, bertujuan membangun pasar yang lebih stabil, terorganisir, dan dapat dipercaya.
Fase Pelaksanaan Transisi
Pemerintah telah mengumumkan perubahan ini pada akhir 2024 melalui Peraturan OJK No. 27/2024. Transisi akan dilakukan bertahap: dimulai dengan fase penyesuaian awal antara OJK dan Bappebti untuk mentransfer data, dilanjutkan dengan peningkatan infrastruktur pengawasan berbasis digital, dan diakhiri dengan mendorong pertumbuhan sektor sambil mempertahankan kestabilan. Mulai 10 Januari 2025, semua platform dan pemain industri wajib mematuhi ketentuan OJK.
Struktur Pengawasan Baru
OJK merancang kerangka pengawasan untuk menciptakan pasar yang lebih terbuka, terlindungi, dan berkeadilan. Platform perdagangan harus mendaftar dan memperoleh izin resmi dari OJK. Peraturan baru memperkuat perlindungan pemegang investasi melalui transparansi, pengamanan dana, dan resolusi masalah. OJK menerapkan persyaratan keamanan digital untuk melindungi informasi dan transaksi. Lembaga ini juga menggunakan teknologi modern untuk memantau aktivitas secara langsung demi mencegah aktivitas melanggar hukum termasuk pencucian dana dan pembiayaan ekstremisme.